Sentimen
Positif (88%)
25 Agu 2023 : 04.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, Pegadaian

Grup Musik: APRIL

Besaran Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023, 10 Kriteria Ini Baru Bisa Dapat Uang Pensiun

25 Agu 2023 : 04.35 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji Pensiunan PNS Cair September 2023, 10 Kriteria Ini Baru Bisa Dapat Uang Pensiun

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Siap-siap karena gaji pensiunan PNS bakal cair September 2023, ada 10 kriteria yang bisa dapat uang pensiun.

Gaji pensiunan PNS telah resmi bakal naik 12 persen setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji pensiunan PNS tentu membuat para pensiunan senang dan menunggu segera direalisasikan.

Baca Juga: Tabel Gaji Pensiunan PNS 2024 Naik Maksimal Rp4,9 Juta, Janda-Duda dan yang Tewas Terima Segini

Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.

Jadi, untuk saat ini nominal gaji pensiunan yang akan cair bulan September masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Selain PNS, ternyata ada beberapa kriteria lain yang bakal mendapatkan uang pensiun. Apa saja?

Dilansir dari akun resmi Instagram @taspen yang ada 10 kriteria, simak daftarnya di bawah ini.

Baca Juga: Viral Kasus Dirut Taspen ANS Kosasih, Penerima Gaji Pensiunan Keluhkan Pencairan Dana yang Dipersulit

- Pegawai Negeri Sipil Pusat

- Pegawai Negeri Daerah Otonom

- Pejabat Negara

- Hakim

- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan

- Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

- Penerima Pensiun Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

- Penerima Uang Tunggu

Baca Juga: Ditembok Tetangga, 2 Tahun Kost-kostan di Dayeuhkolot Tidak Punya Akses Masuk

Selain itu, pencairan gaji pensiunan juga dilakukan setiap tanggal 1, artinya pencairan bulan September 2023 juga akan dilakukan mulai tanggal 1.

Peserta sudah menjadi bagian dari program pensiun mendapatkan kewajiban untuk membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan tunjangan anak) setiap bulannya.

Setelah itu, peserta wajib melaporkan perubahan data peserta dan keluarga jika ada perubahan.

Untuk mencairkan gaji pensiunan, peserta harus melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen yang bisa diunduh melalui ponsel.

Baca Juga: Kenaikan 12 Persen, Lihat Nominal Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari PT Taspen September Mendatang!

Kemudian, pastikan Anda sudah memiliki nomor peserta Taspen yang bisa dilihat di SK pensiun.

Setelah itu Anda buka aplikasi Taspen dan masukkan nomor peserta Taspen lalu ikuti instruksinya.

Gaji pensiunan akan cair ke rekening masing-masing peserta jika sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Ada pun nominal gaji yang bakal cair September nanti seperti di bawah ini sesuai dengan golongan masing-masing.

Besaran gaji pensiunan PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Besaran gaji pensiunan PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Nampak Sumringah di Depan Umum, Dirut Taspen ANS Kosasih Tak Terlihat Stres meski Kasusnya Sudah Viral

Gaji pensiunan PNS untuk janda/duda

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS golongan I: Rp 1.170.600

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Gaji pensiunan janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

Besaran gaji pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.40

Sentimen: positif (88.8%)