Sentimen
Negatif (99%)
25 Agu 2023 : 01.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pondok Bambu

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Syarief Sulaeman Nahdi

Syarief Sulaeman Nahdi

Kejaksaan eksekusi Ferdy Sambo cs hari ini

25 Agu 2023 : 08.22 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejaksaan eksekusi Ferdy Sambo cs hari ini

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah melaksanakan ekekusi badan terhadap tiga terpidana pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketiganya menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Kecuali Sambo, dua lainnya menjalani vonis kurungan badan dikurangi masa tahanan selama ini.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (24/8).

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J). Pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan mulai Rabu (23/8) seiring berkekuatan hukum tetap (inkrah) putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, istri Ferdy Sambo itu menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Iya, betul [Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu]. Per hari ini (Rabu, 23/8, red) sudah masuk. Sesuai SOP," katanya saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, MA menjatuhkan pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J), Ferdy Sambo. Pengadilan tingkat terakhir ini, merupakan ajang ketidakpuasan Sambo karena dari sidang banding di PT DKI Jakarta justru tetap pada vonis tingkat pertama, yakni hukuman mati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim kasasi memberikan amar untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa. Penolakan diiringi dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. 

Sentimen: negatif (99.6%)