Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Indonesian Idol
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida dan anak mereka Widad Zahra Adiba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dimintai keterangan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Diketahui, Hasbi Hasan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Dadan merupakan tersangka perantara suap dalam kasus tersebut.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Dr. Hj. Ida Nursida (Pegawai Negeri Sipil), Widad Zahra Adiba (mahasiswa),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/8/2023).
Baca juga: Ketua MA Surati Presiden Untuk Berhentikan Sementara Hasbi Hasan
Dalam perkara ini, KPK terus mengumpulkan barang bukti dan memanggil para saksi, termasuk orang dekat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Pada Selasa (15/8/2023) pekan lalu, KPK memanggil finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Windy diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan. Ia juga diduga mengelola salah satu aset Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK juga memanggil istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali dalam keterangan tertulisnya pada 16 Agustus 2023.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
Dalam perkara ini, KPK menduga Dadan Tri Yudianto menerima uang Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.
Tanaka tengah berperkara di Mahkamah Agung dan ingin memenjarakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Dadan diduga menjembatani Tanaka dengan Hasbi Hasan untuk mengkondisikan persidangan dengan perjanjian sejumlah uang.
Tanaka pun mengirimkan uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Hasbi Hasan diduga mendapat bagian Rp 3 miliar.
Baca juga: Firli Bahuri Bantah KPK Targetkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Jadi Tersangka
-. - "-", -. -Sentimen: positif (49.8%)