Sentimen
Negatif (100%)
24 Agu 2023 : 08.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lenteng Agung, Jagakarsa

Kasus: kecelakaan

Kecelakaan Pemotor Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Asuransi

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

24 Agu 2023 : 08.47
Kecelakaan Pemotor Lawan Arus Tidak Dapat Santunan Asuransi

MerahPutih.com - Tabrakan tujuh pemotor dengan truk bermuatan batu bata terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung RT 01/07, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB.

Insiden ini menuai sorotan. Karena mayoritas pengendara yang jadi korban tertabrak truk nekat melawan arah.

Baca Juga:

10 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan Pesawat di Malaysia

Korlantas Polri menyatakan korban tabrakan truk pengangkut batu bata dan pemotor lawan arah, tak layak mendapatkan santunan kecelakaan.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menuturkan, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan.

"Kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yg diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman.

Firman menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap ini menjadi pembelajaran bagi para pengendara.

Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan.

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tegas Firman.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono prihatin atas kecelakaan yang terjadi.

"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Rivan.

Dia menjelaskan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan.

"(Selanjutnya yang tak dapat santunan) korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor," terang Rivan.

Baca Juga:

Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis

Sentimen: negatif (100%)