Sentimen
Positif (99%)
24 Agu 2023 : 23.23
Tokoh Terkait

Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik: Cukup KTP

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

24 Agu 2023 : 23.23
Pemerintah Bakal Ubah Syarat Subsidi Motor Listrik: Cukup KTP
tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengatakan pemerintah akan merivisi aturan penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik. Aturan tersebut rencanya akan dirilis pekan depan.

"Yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik," kata Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin melalui diskusi daring, Kamis (24/8/2023).

Rachmat mengatakan pemerintah juga telah meluncurkan berbagai program, termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.

"Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik," ucapnya.

Insentif motor listrik saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Beleid tersebut mengatur empat syarat penerima bantuan pembelian sepeda motor listrik, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Pemerintah berencana menghapus seluruh ketentuan tersebut menjadi hanya memiliki KTP.

Selain penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga fokus pada upaya menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara di Jakarta. Hal itu termasuk kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Langkah-langkah tersebut, kata Rachmat, sebagai upaya menangani polusi udara yang beberapa hari belakangan menjadi sorotan di Ibu Kota.

"Kebijakan ini bukan saja mengurangi risiko orang-orang terpapar polusi tetapi juga pembakaran bersumber kendaraan pribadi," ujarnya.

Sentimen: positif (99.8%)