Sentimen
Negatif (98%)
24 Agu 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

Kasus Korupsi Suap Bandung Smart City, KPK Limpahkan Berkas Yana Cs Akhir Bulan Ini

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

24 Agu 2023 : 14.35
Kasus Korupsi Suap Bandung Smart City, KPK Limpahkan Berkas Yana Cs Akhir Bulan Ini

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus kasus korupsi suap Bandung Smart City.

Tiga tersangka yang segera diseret ke meja hijau itu adalah Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana, Eks Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Darmawan, dan Eks Sekertaris Dishub Khairur Rijal.

Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan bahwa berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung paling lambat 31 Agustus 2023.

"Pelimpahan rencananya minggu depan, sekitar tanggal 30 atau 31 Agustus," kata Titto, Kamis 24 Agustus 2023.

Jaksa KPK telah menyusun melengkapi berkas dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke PN Bandung.

Baca Juga: Full Cekcok! Isi Rekaman Suara Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan Rina Lauwy

"Dari sisi penerima suap sudah dilimpahkan ke Jaksa, tinggal Kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaannya," ungkapnya.

Titto menambahkan, pihaknya tengah tengah melakukan pengkajian dengan panyidik KPK khususnya terkait alat-alat bukti yang akan disajikan dalam persidangan.

Titto tak menampik jika kasus korupsi suap Bandung Smart City akan berkembang seiring dengan bergulirnya persidangan dengan terdakwa Yana Mulyana, Dedang Darmawan, dan Khairur Rijal.

"Terkait pengembangan perkara, nanti berdasarkan fakta persidangan sedang kami diskusikan secara intens dengan penyidik. Alat bukti terkait fakta persidangan kita intens diskusi dengan penyidik," pungkasnya.

Baca Juga: Apa yang Akan Dilakukan Anies Baswedan bila Gagal Jadi Presiden 2024? Begini Jawabannya!

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung belum dapat memastikan jadwal persidangan kasus korupsi suap Bandung Smart City dengan terdakwa Wali Kota Bandung Nonaktif, Kadishub, Dadang Darmawan, dan Sekdishub, Khairur Rijal.

Pasalnya, sampai saat ini PN Bandung belum menerima berkas pelimpahan berkas hasil penyedikan kasus tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkas pelimpahannya sampai sekarang belum Kami terima," kata Humas PN Bandung Dal Yusra ketika dikonfirmasi di Sport Jabar Arcamanik, Rabu 23 Agustus 2023.

Dal Yusra mengungkapkan, PN Bandung akan melakukan penunjukan hakim hingga mengatur jadwal persidangan pasca pelimpahan berkas. Dal Yusra tak mengetahui secara pasti alasan belum adanya pelimpahan berkas tersebut.

Baca Juga: Mengapa Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Ferdy Sambo? Ahli Hukum Pidana Bilang Begini : Ada Point Plus!

"Setelah pelimpahan, bari kita bisa melakukan penunjukan hakim hingga membuat jadwal sidang," pungkasnya.

Sentimen: negatif (98.4%)