Sentimen
Negatif (79%)
24 Agu 2023 : 12.27
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Sebaiknya Pilkada 2024 Diundur 2 Bulan, Jeirry: Dapat Dilakukan Melalui Perppu

24 Agu 2023 : 12.27 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Sebaiknya Pilkada 2024 Diundur 2 Bulan, Jeirry: Dapat Dilakukan Melalui Perppu

Antv – Jeirry Sumampow dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) mengatakan bahwa tidak mengejutkan jika jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dimajukan.

Menurutnya, pemerintah dan DPR, yang membuat undang-undang tersebut, sudah menyadari kesalahan dalam merancang jadwal Pilkada Serentak 2024 sejak lama.

Mereka menyadari bahwa jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pada bulan November, tidak sesuai dengan konsep utama keserentakan pelaksanaan Pilkada.

Hal ini membuatnya sulit untuk melantik semua kepala daerah yang terpilih secara bersamaan paling lambat pada Januari 2025, apabila Pilkada 2024 tetap dijadwalkan pada bulan November, karena ada risiko adanya gugatan dan perselisihan terkait hasil Pilkada.

Jeirry juga menyampaikan bahwa rencana untuk merevisi Undang-Undang Pilkada guna mengatasi masalah ini sebenarnya telah diajukan sebelumnya. Namun, revisi tersebut masih menunggu penyatuan dengan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Ternyata rencana revisi tersebut tidak terjadi, buyar semua. Setelah dipikir-pikir, dikaji-kaji, terlebih saat ini sudah banyak sekali daerah yang dipimpin Pj (Penjabat Kepala Daerah, red). Belum lagi perencanaan pembangunan daerah harus sinkron dengan nasional, maka ini (pelantikan kada terpilih berpotensi molor, red) memang masalah yang mengganggu, yang harus dicarikan solusinya,” ujar Jeirry, Kamis (24/8/2023).

Pada dasarnya, Jeirry setuju bahwa tanggal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang sama juga berpengaruh pada tanggal pelantikan kepala daerah yang terpilih. Ini artinya tidak hanya soal hari pemungutan suara yang bersamaan.

“Saya setuju kembali ke disain awal keserentakan. Bisa melalui revisi UU Pilkada atau Perppu karena bulan November itu sudah disebut di UU Pilkada. Kalau mau Perppu harus segera dilakukan,” tandas Jeirry.

Sentimen: negatif (79.5%)