Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Kasus Dirut PT Taspen ANS Kosasih dengan Kamaruddin Simanjuntak Penuh Kejanggalan, Hukum Rimba vs Hukum Rakyat
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kamaruddin Simanjuntak dinyatakan sebagai tersangka atas tindakan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik terhadap Dirut PT Taspen yaitu ANS Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak dituduh mencemarkan nama baik ANS Kosasih saat dirinya mengungkap fakta yang bertujuan untuk membela kliennya yaitu Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen.
Rina Lauwy meminta perlindungan kepada Kamaruddin Simanjuntak saat dirinya tengah berjuang mencari keadilan dari perilaku KDRT hingga penelantaran yang ia alami.
Sebelumnya Rina Lauwy telah melaporkan perbuatan ANS Kosasih kepada pihak berwajib namun penyelidikan dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga: Baru Terungkap, Kisah Haru Anthony Ginting Memendam Kesedihan di 2 Turnamen hingga Mundur dari Kejuaraan Dunia
Dalam Upaya perlindungan klien harusnya Kamaruddin Simanjuntak tidak bisa dituntun apalagi yang ia sampaikan real berdasarkan bukti yang ada.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak telah membawa beberapa alat bukti guna pembelaan atas dirinya namun semua bukti ditolak oleh pihak kepolisian dengan dalih belum membutuhkan itu saat ini.
Kejanggalan lain yang terjadi adalah dalam penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak Rina Lauwy dan anaknya yang merupakan saksi penting tidak dimintai keterangan apa pun.
Kini, kejanggalan lain juga telah terungkap bahwa pihak kepolisian tidak ada komunikasi apa pun dengan AO tempat Kamaruddin Simanjuntak sebagai advokat bernaung.
Seharusnya apabila sesuai kode etik yang berlaku untuk profesi advokat pihak kepolisian menyerahkan laporan terlebih dahulu kepada AO karena akan ada dewan kehormatan yang menilainya.
Apabila dewan kehormatan menyatakan anggotanya bersalah maka akan menyerahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan lanjutan.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga telah menyurati beberapa petinggi negara terhadap kasus Dirut PT Taspen namun tak ada satu pun yang merespon.
Karena geram, akhirnya Kamaruddin Simanjuntak membongkar kebusukan ANS Kosasih didepan publik agar masyarakat yang menilai.
Baca Juga: Nominal Tunjangan Kinerja PNS di Provinsi Jawa Tengah 2023, Jabatan Ini Tembus Hingga Rp30 Juta!
Beberapa pihak juga menduga bahwa penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka merupakan upaya pengalihan isu terbebasnya Ferdy Sambo dari hukuman mati.
Kasasi yang diajukan Ferdy Sambo cs disetujui oleh MA tepat di hari yang sama dengan penetapan status tersangka Kamaruddin Simanjuntak yaitu pada tanggal 8 Agustus 2023 lalu.
Adanya kasus ini membuat netizen geram dan ramai menyatakan dukungannya kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk menegakkan keadilan di Indonesia.
Di antara komentar yang ada terdapat yang menilai bahwa kasus ini merupakan perlawanan antara hukum rakyat dengan hukum rimba.
"Hukum rimba dilawan dengan hukum rakyat, yang benar jadi salah yang salah jadi benar," komentar @J********8.***
Sentimen: negatif (98.4%)