Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Resmi! Tak Hanya PNS, Kenaikan Gaji Juga Mencakup PPPK dan Pensiunan
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kepastian kenaikan gaji PNS yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menjadi angin segar bagi setiap orang yang menantikannya.
Kabarnya, kenaikan gaji PNS ini mulai diberlakukan pada tahun 2024 mendatang dengan besaran nominal delapan persen.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS ini pada 16 Agustus 2023 dalam Sidang Paripurna DPR RI yang secara keseluruhan membahas tentang RUU tentang APBN Tahun 2024.
Rencana kenaikan gaji PNS yang sudah pasti ini dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, digagas untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, selain untuk menaikan kinerja.
Atas kabar menggembirakan soal gaji PNS ini, timbul banyak pertanyaan di tengah masyarakat soal kenaikan gaji PPPK dan juga pensiunan.
Baca Juga: Baru Terungkap, Kisah Haru Anthony Ginting Memendam Kesedihan di 2 Turnamen hingga Mundur dari Kejuaraan Dunia
Lantas, apakah gaji pensiunan dan PPPK juga turut naik seperti PNS? Dilansir dari Ayo Bandung pada Rabu, 23 Agustus 2023 Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan atas hal ini.
Sesuai dengan Undang-Undang tentang ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang berlaku, Yustinus mengatakan bahwa kenaikan gaji ini mencakup PPPK dan pensiunan.
"Undang-Undang No 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari PNS dan PPPK, jadi sudah semestinya rencana kenaikan ini juga mencakup PNS dan PPPK," jelas Yustinus.
"Selain anggota TNI, anggota Polri dan pensiunan," imbuhnya.
Sebelumnya, kabar kenaikan gaji PNS ini sudah menjadi wacana yang banyak dipertanyakan masyarakat sejak lama.
Kini kita tahu bahwa kenaikan gaji ini tak hanya berlaku bagi PNS, namun juga seluruh PPPK dan juga pensiunan.***
Sentimen: negatif (76.2%)