Sentimen
Netral (76%)
24 Agu 2023 : 03.25
Tokoh Terkait

Pimpinan MPR Tegaskan Kerakyatan dan Permusyawaratan Wujud Demokrasi Indonesia

24 Agu 2023 : 10.25 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Pimpinan MPR Tegaskan Kerakyatan dan Permusyawaratan Wujud Demokrasi Indonesia

Samrut Lellolsima | Rabu, 23/08/2023 19:26 WIB

Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid menegaskan bahwa kerakyatan dan permusyawaratan dalam sila Pancasila merupakan wujud dari demokrasi di Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Gus Jazil, sapaannya, dalam diskusi empat pilar dalam rangka peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, dengan tema, Pemilu 2024, mewujudkan demokrasi konstitusional yang mempersatukan bangsa, Rabu (23/8).

Menurut dia, muara dari proses demokrasi adalah keadilan dan kesamaan di mata hukum. “Kalau hukum tidak berjalan dan tidak adil, maka jangan tanyakan demokrasi,” tegasnya.

Gus Jazil mengatakan, demokrasi saat ini sudah benar, tetapi pelaksanaan dan budaya dalam demokrasi masih belum menopang secara baik. Dia menjelaskan beberapa hal yang dianggap tidak adil oleh sebagian kelompok masyarakat, yang ingin demokrasi mempersatukan.

Dia mencontohkan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidensial threshold) dianggap tidak adil untuk sebagian. Sehingga beberapa kelompok menguji aturan itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setidaknya presidensial threshold 20 persen itu mempersatukan, minimal mempertigakan atau memperempatkan. Pintu pertamanya terkait pemilu terkait dengan orang yang dipilih dengan basis Pemilu jujur, adil, langsung, bebas dan rahasia," katanya menegaskan.

Selanjutnya terkait mekanisme Pemilu, kata dia, yang selalu berubah-ubah. Saat ini dikenal dengan pemilu serentak, yang kaitannya dengan pemilihan legislatif dengan sistem terbuka atau tertutup.

"Dua sistem itu pernah diterapkan di Indonesia, dan saat ini MK memutuskan sistem terbuka lebih demokratis," jelasnya.

 

TAGS : Warta MPR Jazilul Fawaid Gus Jazil Pancasila Mahkamah Konstitusi MK

Sentimen: netral (76.2%)