Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: TransJakarta
Grup Musik: APRIL
Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Kuncoro Wibowo Tersangka Korupsi Penyaluran Beras Bansos
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan itu merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020-2021.
Kuncoro juga diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri 13 Maret 2023 lalu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.
Baca juga: Daftar 6 Kandidat Pengganti Irjen Karyoto di KPK, Ada Staf Ahli Kapolri hingga Kajati Kepri
“Pertama Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama PT BGR periode 2018-2021,” ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Adapun PT BGR merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang logistik.
Selain itu, KPK juga menetapkan lima tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, Direktur Vice President Operasional PT BGR April Churniawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Mitra energi Persada Ivo Wongkaren. Ia juga diketahui sebagai Tim Penasehat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Baca juga: Respons Megawati, Pukat Sebut Pembubaran KPK Akan Jadi Hari Raya Para Koruptor
Lalu, tim penasehat PT PTP Roni Ramdani dan General manager PT PTP sekaligus Direkrut PT Enviro Global Persada, Richard Cahyanto.
Alex mengatakan, bantuan sosial beras yang dikucurkan oleh Kemensos ini ditujukan untuk menangani dampak Covid-19.
PT BGR ditunjuk sebagai perusahaan yang dipercaya untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.
Perusahaan itu kemudian memenangkan PT PTP sebagai perusahaan konsultan pendamping.
Dalam perkara ini, KPK menduga para pelaku memanipulasi data mulai dari dokumen lelang hingga membuat data mundur kontrak pendampingan konsultan.
Baca juga: Usut soal TPPU, KPK Duga Lukas Enembe Beli Jet Pribadi
Mereka juga diduga membentuk satu konsorsium sebagai formalitas. Padahal, mereka diduga sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras.
PT BGR kemudian membayar jasa konsultasi PT PTP senilai Rp 151 miliar. Karena perbuatan mereka, KPK menduga negara rugi hingga Rp 127,5 miliar.
“Dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP,” ujar Alex.
Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (64%)