Sentimen
Positif (100%)
23 Agu 2023 : 00.05
Tokoh Terkait

HEADLINE: Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN, Apa Urgensinya?

23 Agu 2023 : 07.05 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

HEADLINE: Pembentukan Panja DPR Revisi UU IKN, Apa Urgensinya?

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR pada Senin 21 Agustus 2023.

Dia pun mengungkapkan, ada sejumlah poin yang jadi sasaran revisi tersebut. Perubahan pertama adalah kewenangan khusus IKN. Kemudian yang kedua adalah masalah pertanahan.

Ketiga ada pengelolaan keuangan. Ada sejumlah poin yang diubah. Yaitu Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah khusus. Otorita IKN juga diberi kewenangan penuh untuk mengelola barang.

Menurut Suharso, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang supaya otorita lebih mandiri dalam memperoleh kegiatan persiapan, pembangunan pemindahan ibukota negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.

Poin keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.

"Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development," papar Suharso.

Perubahan kelima, pemuktahiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang dikeluarkan seluruh dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

"Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik," jelas Suharso.

Keenam, perubahan penyelengaraan perumahan. Otorita IKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN Nusantara.

"Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN," ujar Suharso.

Ketujuh, perubahan mengenai tata ruang. Perubahan dilakukan didasarkan untuk mengatur ketentuan setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai ketentuan penataan ruang.

"Kedua diperlukan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah," ujar Suharso.

Kedelapan, mengenai mitra Otorita IKN di DPR. Hal ini dilatarbelakangi karena belum adanya pengaturan terkait siapa yang menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan pelaksanaan pemerintahan daerah khusus di IKN.

"Diperlukan adanya keterlibatan DPR sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan 4P oleh otorita," jelas Suharso.

Kesembilan, perubahan UU IKN mengenai keberlanjutan. Perubahan dilakukan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

"Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai," ujar Suharso.

Mengelola Pendanaan

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengungkap manfaat dari revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Menurutnya, hal itu bisa memberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan pendanaan.

Bambang menyebut, nantinya kewenangan Badan Otorita IKN akan diperluas menjadi pengelola anggaran. Sehingga, tak sebatas pada lembaga yang menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat saja. Modelnya, Badan Otorita IKN akan menjadi Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).

"Jadi kita ingin juga mengelola keunagan kita tidak cuma menggunakan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 21 Agustus 2023.

"Kalau penggunaan kan kita cuma mendapatkan alokasi pemerintah pusat, kalau ini kan sebagai pemdasus kita punya sumber sumber dana yang kita kelola," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan, Revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) berupaya untuk akselarasi pembangunan. Dia menampik adanya hal berbau politis sehingga payung hukum tersebut harus direvisi.

“Ini untuk percepatan pembangunan infrastruktur di IKN dengan Revisi terhadap UU IKN ini,” kata Rifqi melalui keterangan suara diterima, Selasa (22/8/2023).

Untuk memastikan soal infrastruktur, Rifqi menyebut hari ini komisinya melakukan tinjauan langsung ke IKN. Tujuannya adalah untuk melihat progres pembangunan yang diharapkan sebagian perangkat negara sudah bisa berpindah ke IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Hari ini komisi 2 DPR RI datang ke IKN melihat langsung bagaimana progresnya, kita tahu progresnya masih belum besar untuk kemudian bisa dioperasionalisasikan untuk tahun 2024,” ujar Rifqi.

“Namun dengan seluruh energi yang kita miliki, kita ingin membuktikan bahwa IKN terutama istana kepresidenan, kementerian dan lembaga negara bisa dioperasionalkan pada 17 agustus 2024,” harap dia menandasi. 

Sentimen: positif (100%)