Sentimen
24 Agu 2023 : 00.03
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Keluarga Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Puas dengan Proses Rekonstruksi
24 Agu 2023 : 07.03
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Keluarga korban penganiayaan di Tangerang, MJ, tidak puas dengan proses rekonstruksi yang dilakukan pihak Polres Tangerang Kota. Rekonstruksi itu dilakukan untuk melihat peristiwa pidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga Aceh, MJ, hingga meninggal dunia.
Istri korban MJ, Maidar, merasa heran dengan rekosntruksi yang dilakukan kepolisian. Sebab, hal itu digelar bukan di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi di Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya seperti merasa ada yang janggal dalam rekontruksi ini. Selain digelarnya di Polres bukan di TKP, pihak kepolisian hanya menghadirkan salah satu tersangka dengan menjalani 17 adegan,” kata Maidar dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
Di samping itu, dia mempertanyakan keberadaan kendaraan korban yang disita polisi. Sebab, mobil itu bukan bagian dari barang bukti.
“Sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.
Maidar berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Dia pun mendorong kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan suaminya.
“Saya berharap Pak polisi bisa memberikan saya keadilan, dengan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan suami saya,” ujar Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono, sudah mengirim surat ke kepolisian terkait pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.
“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti, yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.
Herdiyan berterima kasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko yang bertindak cepat dalam menangkap pelaku penganiayaan MJ.
“Saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakan keadilan untuk keluarga korban,” tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Istri korban MJ, Maidar, merasa heran dengan rekosntruksi yang dilakukan kepolisian. Sebab, hal itu digelar bukan di tempat kejadian perkara (TKP), tetapi di Polres Metro Tangerang Kota.
“Saya seperti merasa ada yang janggal dalam rekontruksi ini. Selain digelarnya di Polres bukan di TKP, pihak kepolisian hanya menghadirkan salah satu tersangka dengan menjalani 17 adegan,” kata Maidar dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.
-?
- - - -Di samping itu, dia mempertanyakan keberadaan kendaraan korban yang disita polisi. Sebab, mobil itu bukan bagian dari barang bukti.
“Sampai saat ini mobil belum juga di serahkan ke saya sebagai istri korban,” tutur Maidar.
Maidar berharap mendapatkan keadilan dalam perkara ini. Dia pun mendorong kepolisian untuk segera menangkap pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan suaminya.
“Saya berharap Pak polisi bisa memberikan saya keadilan, dengan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan suami saya,” ujar Maidar.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Herdiyan Saksono, sudah mengirim surat ke kepolisian terkait pengambilan mobil yang disebut sebagai barang bukti tertanggal 22 Agustus 2023.
“Kami sudah menyurati Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota, suratnya sudah masuk juga, perihal dengan pengembalian barang bukti, yaitu sebuah mobil Fortuner bernopol B 21 PAS,” tuturnya.
Herdiyan berterima kasih kepada Kapolresta Tanggerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Kasat Reskrim Rio Mikael, dan Kasat Resmob Adityo Wijanarko yang bertindak cepat dalam menangkap pelaku penganiayaan MJ.
“Saya juga berharap pelaku lain agar segera ditangkap. Demi menegakan keadilan untuk keluarga korban,” tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (99.6%)