Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2023 : 22.21
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Belajar dari Kasus Selebgram Bogor SZM, Ini Jerat Pidana Promosi Judi Online

24 Agu 2023 : 05.21 Views 3

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Belajar dari Kasus Selebgram Bogor SZM, Ini Jerat Pidana Promosi Judi Online

AYOBOGOR.COM - Selebgram Bogor inisial SZM dimankan Polres Bogor Kota karena tersandung kasus promosi judi online.

Perempuan berumur 22 tahun ini terciduk melakukan promosi judi online melalui media sosialnya.

Ternyata, selebgram Bogor SZM melakukan promosi judi online karena menjadi brand ambassador situs tersebut.

Dengan modal pengikut sebanyak 82 ribu dan digaji sebesar Rp7 juta, SZM secara terang-terangan mencantumkan informasi situs itu dari mulai tautan hingga nomor kontak pengelolanya.

Polres Bogor Kota pun menjerat SZM dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2020 juncto Pasal 17 ayat 2 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Di luar pidana itu, pemerintah sudah mengatur hukuman bagi orang-orang yang terlibat dalam judi online. Misalnya di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP.

Menyadur hukumonline, dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dijelaskan bahwa pidana bisa diberikan maksimal selama 10 tahun penjara dan denda sampai Rp25 juta. Itu berlaku untuk pihak:

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Sementara pada Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, hukuman paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 juta, bagi pihak:

1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;

2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Pemerintah sendiri saat ini masih terus menutup akses konten-konten perjudian di dunia digital. Misalnya seperti yang dilaporkan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang sudah menutup lebih dari 40 ribuan konten perjudian online sesaat setelah diangkat menjadi menteri.

"Sejak saya dilantik, tanggal 17 Juli 2023 hingga 7 Agustus 2023, Kominfo telah memutus akses terhadap 42.622 konten perjudian online," kata Budi, menyadur keterangan Kominfo.

Masyarakat pun bisa mengadukan masalah judi online seperti promosi judi online oleh selebgram Bogor SZM melalui kanal aduan yang dibuat Kominfo melalui https://aduankonten.id/ atau lewat Twitter @aduanPPI.***

Sentimen: negatif (99.6%)