Sentimen
Negatif (100%)
23 Agu 2023 : 21.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Ungkap Modus Tersangka Beras Bansos Kemensos: Bikin Konsorsium Palsu

23 Agu 2023 : 21.21 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Ungkap Modus Tersangka Beras Bansos Kemensos: Bikin Konsorsium Palsu
Jakarta -

KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Para tersangka rupanya membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.

Tiga orang tersangka bernama Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) ditahan KPK hari ini. Ketiga tersangka ini lalu mencetuskan ide untuk membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.

"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

-

-

Skandal korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras. Nilai kontrak bansos ini mencapai Rp 326 miliar.

PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor. Namun, kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021 ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

"Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," ujar Alexander.

Dihubungi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan konsorsium palsu oleh para tersangka ini bertujuan untuk memanipulasi data pendistribusian. Beras bansos itu tidak semuanya didistribusikan oleh para tersangka.

"Seolah-olah didistribusikan (semua)," ujar Ali.

Perbuatan korupsi tersangka ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(ygs/dek)

Sentimen: negatif (100%)