Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo akan Dapat Remisi usai Mendapat Vonis Hukuman Seumur Hidup ? Ini Kata Praktisi Hukum
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Di bulan kemerdekaan Republik Indonesia, seluruh warga Indonesia akan merasakan sukacita tak terkecuali warga binaan.
Narapidana atau warga binaan yang tengah menjalankan hukuman dalam penjara, akan merasakan pengurangan hukuman yang biasa disebut remisi.
Mendengar kata remisi, akan timbul pertanyaan: Apakah seluruh warga binaan atau narapidana mendapat pengurangan hukuman? Terlebih untuk kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J?
Dikutip AYOBANDUNG.COM dari laman basis hukum yang diakses pada Rabu 23 Agustus 2023, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Hak dan Kewajiban Narapidana diatur dalam Pasal 10 ayat (1).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali memiliki hak atas:
1. Remisi,
2. Asimilasi,
3. Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga,
4. Cuti bersyarat,
5. Cuti menjelang bebas,
6. Pembebasan bersyarat, dan
7. Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer ya? Menpan RB : Prioritaskan Honorer Guru Jadi ASN
Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh warga binaan agar mendapatkan hak yang telah disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) haruslah:
1. Berkelakuan baik,
2. Aktif mengikuti program pembinaan,
3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya memenuhi 3 persyaratan di atas, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat, haruslah memenuhi persyaratan telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Meski begitu perlu dicatat apabila pemberian hak yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.
Ditemui pada kesempatan lain, Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan putusan yang diberikan Mahkamah Agung pada Ferdy Sambo sudah final.
Mahfud mengingatkan untuk jangan ada penyimpangan yang bisa meringankan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Tak Hanya Naik Gaji, Sri Mulyani Siapkan Kenaikan Tunjangan Kinerja Untuk PNS, Ada yang Sudah Dapat Rp 41 Juta
Pasalnya tidak ada aturan terpidana mati atau seumur hidup yang akan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman selama berada di tahanan.
“Remisi itu bergantung pada angka, jadi yang tidak akan mendapat remisi itu hukuman mati dan seumur hidup karena bukan angka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud MD berpesan untuk kasus Ferdy Sambo ini tidak ada lagi permainan di kemudian hari.
“Mengubah, upaya yang kita hindari menjadi angka, kalau angka itu bisa dikurangi,” pungkasnya.
Meski demikian, hukuman Ferdy Sambo masih dapat berubah menjadi angka dan mendapat keringanan. Pasalnya hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo masih bisa berkurang lagi karena terdakwa dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini diungkap langsung oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea pada awak media di Jakarta. Menurutnya, Ferdy Sambo masih dapat mengajukan PK atas putusan kasasi yang sudah diberikan MA.
Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer ya? Menpan RB : Prioritaskan Honorer Guru Jadi ASN
“Sekarang Sambo ada kesempatan untuk PK di mana keputusannya bisa dikuatkan seumur hidup atau dikurangi,” ucapnya pada kanal YouTube Intens Investigasi yang diakses pada Rabu 23 Agustus 2023.
“Putusan PK tidak boleh melebihi putusan kasasi, itu ada di undang-undang pasal 266, sambo ada kemungkinan turun kalau dia memenangkan PK,” pungkasnya.***
Sentimen: negatif (94.1%)