Sentimen
Positif (50%)
23 Agu 2023 : 18.55
Informasi Tambahan

Institusi: IPB

Kab/Kota: Bogor, Jabodetabek

Tokoh Terkait

Dorong Pelestarian Lingkungan, Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Langkah Polri Lakukan Penghijauan

23 Agu 2023 : 18.55 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Dorong Pelestarian Lingkungan, Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Langkah Polri Lakukan Penghijauan

JABAR EKSPRES – Langkah Polri dalam melaksanakan program penanaman pohon disambut baik Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, khususnya Polresta Bogor yang ikut menanam 3000 di sejumlah titik di Kota Bogor pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang kini tengah menjadi perbincangan publik.

BACA JUGA: Polresta Bogor Doktrin Pelajar Cintai Lingkungan, Orangtua hingga Jajaran Sekolah Diajak Bebersih Sungai Ciliwung

“Langkah ini (penghijauan) bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita. Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh Kepolisian RI yang melakukan penanaman pohon serentak,” ungkap Atang saat mengikuti kegiatan penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Dirinya menilai, Isu polusi udara di Jakarta perlu disikapi serius. Sebab, berdasarkan survei terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi, meski tidak sebesar Jakarta.

“Kondisi udara megapolitan Jabodetabek berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkrit dan sistematis mulai dari sekarang secara terpadu,” serunya.

Terkait itu, sambung dia, DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor.

BACA JUGA: Polri Raih Dua Rekor MURI Melalui Gerakan Tanam Pohon

Dalam Raperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pria lulusan Fakultas Kehutanan IPB University ini mengaku, sebelumnya DPRD Kota Bogor telah menyelesaikan Perda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Jadi tinggal satu lagi PR kami, penyelesaian Raperda RPPLH menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan secepatnya,” sebutnya.

“Kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita,” pungkas Atang. (YUD)

Sentimen: positif (50%)