Sentimen
Negatif (94%)
23 Agu 2023 : 17.41
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Al Azhar Indonesia

Kab/Kota: Palangkaraya

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pj Kepala Daerah Disebut Tak Boleh Ada Campur Tangan Partai

24 Agu 2023 : 00.41 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pj Kepala Daerah Disebut Tak Boleh Ada Campur Tangan Partai
Jakarta: Langkah DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah dikritik. Sebab, bertentangan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN).
 
"Bagaimanapun kan Pj itu kan dari ASN. ASN itu kan tidak boleh ada campur tangan partai," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada Medcom.id, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Ujang menilai langkah PDI Perjuangan tak etis. Usulan itu dinilai Ujang demi kepentingan pemenangan pemilu.
 
Apalagi, PDI Perjuangan tengah menargetkan memenangkan Pemilu 2024. Partai berlogo banteng moncong putih itu ingin mencetak hat-trick pemenang pesta demokrasi.

-?

- - - -
"Untuk kepentingan politik pasti akan dilakukan oleh siapapun partai penguasa atau partai pemenang," ungkap dia.
 
Kalau bicara etik ya itu tidak pas dan tidak pantas. Tetapi untuk kepentingan politik pasti akan dilakukan oleh siapapun partai penguasa atau partai pemenang," ungkap dia.
 
Dia sepakat Pj harus bebas dari kepentingan politik praktis. Namun, hal dinilai sulit diimplementasikan.
 
"Tidak bisa dihindarkan semuanya itu akan terjadi, Pj-pj itu kan kepentingannya politik, pasti ya ujung-ujungnya soal pemenangan pemilu," ujar dia.
 
Sebelumnya, DPD PDIP Kalteng beredar. Isi surat itu terkait rekomendasi sejumlah nama calon Pj kepala daerah yang dinilai kooperatif.
 
Surat dengan nomor 1918/IN/DPD-PDIP.62/VIII/2023 itu ditandatangani Ketua DPD PDIP Kalteng, Arton S Dohong, dan Sekretaris DPD PDIP Kalteng Sigit K Yunianto di Palangkaraya, 21 Agustus 2023. Mereka merekomendasikan Pj kepala daerah mengisi tiga wilayah.
 
"Sehubungan dengan masa jabatan Kepala daerah di beberapa wilayah akan segera berakhir pada bulan September 2023, dan selanjutnya akan ditunjuk Penjabat Kepala Daerah Sementara (PJS) oleh Gubernur, maka dengan ini DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan nama-nama pejabat," tulis isi surat itu dikutip Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Calon penjabat itu dibolehkan dari luar maupun dari di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan catatan, mereka kooperatif.
 
"Cukup kooperatif dengan partai dan memenuhi syarat kepangkatan/kompetensi untuk menempati jabatan dimaksud dan telah menandatangai fakta integritas dengan partai adalah sebagaimana terlampir, mohon nama-nama tersebut berkenan kiranya diatensi khusus untuk menduduki jabatan PJ," tulis surat tersebut.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (94.1%)