Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2023 : 16.41

Bayar Utang atau Kedatangan Tamu Tak Diundang, Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan

23 Agu 2023 : 16.41 Views 21

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Bayar Utang atau Kedatangan Tamu Tak Diundang, Ini Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan

KNews.id – Salah satu hal yang bisa membuat kita khawatir ketika meminjam uang di pinjaman online resmi berizin OJK salah satunya adalah takut didatangi kerumah oleh dc lapangan pinjol saat kita terlambat atau belum mampu membayar pinjaman tepat waktu. Tujuan debt collector adalah untuk menagih hutang nasabah yang tidak membayar tepat waktu atau kerap disebut-sebut nasabah galbay (gagal bayar).

Secara umum, menurut situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector adalah jasa penagihan yang terkait dengan sektor perbankan. Debt collector merupakan kelompok orang yang menjual jasa untuk menagih utang bagi individu atau lembaga yang menyewa mereka.

Debt collector adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai penghubung antara kreditur dan debitur dalam proses penagihan kredit.

Daftar yang tersedia di bawah ini belum mencakup semua pinjol yang ada di Indonesia. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Mengutip dari berbagai sumber, debt collector tidak diizinkan menagih kepada kerabat atau keluarga. OJK saat ini telah mengeluarkan peraturan baru mengenai penagihan yang dilakukan oleh debt collector baik pada pinjol maupun bank.

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman

Debt collector wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat.

Apabila tak membawa saat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.

2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur

Selanjutnya, debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.

3. Dilarang menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Debt collector dilarang melakukan penagihan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat tak lagi diperbolehkan.

5. Dilarang meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berikut beberapa daftar aplikasi pinjol yang memiliki DC lapangan untuk datang kerumah menagih utang.

Kalau kamu menunggak cicilan selama lebih dari dua bulan dan sudah sulit dihubungi via telepon, maka DC lapangan akan mendatangi rumahmu.

2. AkuLaku

Akulaku memang tidak menyebutkan terkait  keberadaan debt collector di situs resminya. Tapi di banyak kasus penagihan, ada beberapa DC lapangan yang melakukan penagihan ke rumah.

3. Shopee

Fitur ShopeePinjam juga memiliki kebijakan penagihan lapangan oleh DC jika nasabah gagal bayar pada tenggat waktu yang sudah ditentukan. Selain bunga dan cicilan, kamu juga harus membayar biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan.

4. Kredit Pintar

Biasanya, debt collector dari Kredit Pintar bakal mendatangi nasabah yang sudah menunggak lebih dari tiga bulan sejak tanggal jatuh tempo dan nasabah tidak bisa dihubungi via telepon.

5. Tunaiku

Pihak Tunaiku akan mendatangkan DC ke nasabah gagal bayar yang sudah tiga bulan menunggak. Tapi kalau aksi DC lapangan tersebut sudah mengganggu, bisa menghubungi call center untuk ditindaklanjuti.

Selain lima aplikasi pinjol legal di atas, berikut beberapa aplikasi lainnya yang memiliki petugas DC untuk penagihan tunggakan.

6. Home Credit Indonesia

7. Easy Cash

8. IndoDana

9. Line Bank

11. Finmas

12. KTA Kilat

13. Pintek

15. Rupiah Cepat

Demikian dan semoga bermanfaat.  ( Zs/RB)

Sentimen: negatif (99.9%)