Sentimen
Positif (64%)
23 Agu 2023 : 09.26
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait

Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek untuk WFH dan Tak Pakai Kendaraan Pribadi

23 Agu 2023 : 09.26 Views 7

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mendagri Instruksikan ASN Jabodetabek untuk WFH dan Tak Pakai Kendaraan Pribadi

MerahPutih.com - Pemerintah mulai melakukan langkah pencegahan meredam polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:

Puan Sebut Aturan WFH Tak Cukup Atasi Polusi Udara

Inmendagri tersebut memuat beberapa hal pokok yang harus dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Adapun instruksi itu meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengungkapkan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023.

Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen.

Baca Juga:

Aturan WFH ASN Pemprov DKI: Dari Larangan Dasteran hingga Keluyuran

"Khususnya bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial” papar Safrizal dalam siaran persnya, Rabu (23/8).

Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Sementara itu, kebijakan WFH-WFO diharapkan mampu mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara.

"Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor dan lain-lain," tutup dia. (Knu)

Baca Juga:

Pemprov DKI Mulai Kebijakan WFH 50 Persen Senin Besok

Sentimen: positif (64%)