Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Bareskrim Periksa Dua Saksi Terkait Pencucian Uang Panji Gumilang Hari Ini
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pemilik pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini, Selasa (22/8/2023).
"Agenda pemeriksaan saksi awal terkait yayasan dengan inisial MA dan MS," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu mengatakan, penyidik akan menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kemudian akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti untuk memerkuat konstruksi sangkaan pasalnya," ujarnya.
Selain itu, Whisnu menjelaskan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Kejagung dan PPATK terkait pemblokiran rekening Panji Gumilang.
"Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan PPATK terkait rekening yang sudah dihentikan sementara dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS," jelas Whisnu.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim telah meningkatkan status dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Panji Gumilang ke tahap penyidikan, pada Rabu (16/8/2023).
Kendati demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dugaan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.8%)