Sidang Gugatan Rocky Gerung Hina Jokowi Ditunda
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Sidang gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang dituduh menghina Presiden Jokowi, ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Jaksel harus menunda lantaran Rocky, selaku pihak tergugat tidak hadir.
Ketua majelis, Djuyamto menentapkan sidang ditunda hingga Kamis (7/9/2023), lantaran Rocky tidak hadir. Padahal, pengadilan sudah tiga kali mengirim surat ke kediaman Rocky.
"Kita akan menunda sidang dua minggu. Supaya bisa di ruang sidang utama, kita geser ke hari Kamis, 7 September 2023," kata Djuyamto, di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Menurutnya, Rocky tidak hadir lantaran tidak pernah menerima surat dari pengadilan. Sebab pengadilan mengirim surat ke alamat yang disampaikan penggugat, belakangan baru diketahui Rocky sudah pindah domisili.
"Mengapa tergugat tidak hadir? karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan sudah pindah. Jadi tidak hadir," katanya.
Gugatan perdata dilayangkan advokat David Tobing yang meminta pengadilan menghukum Rocky tidak menghina Jokowi. David juga meminta Rocky tidak menjadi pembicara baik secara monolog, dialog, di media massa maupun seminar-seminar dan universitas.
David merasa layak menggugat Rocky, karena hinaan kepada Jokowi yang disampaikan dalam acara buruh, dapat dikategorikan bukan hanya merendahkan martabat Kepala Negara, tetapi seluruh bangsa Indonesia.
Sentimen: negatif (76.2%)