Sentimen
Negatif (99%)
23 Agu 2023 : 03.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pesanggrahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Sambil Nangis, Mario Dandy Kutip Injil Lukas Doakan Kesembuhan Korbannya

23 Agu 2023 : 10.54 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sambil Nangis, Mario Dandy Kutip Injil Lukas Doakan Kesembuhan Korbannya

AKURAT.CO Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Dalam sidang kali ini Mario Dandy mengutip salah satu ayat Alkitab untuk mendoakan David Ozora selaku korban penganiayaan yang dilakukannya.

"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan," katanya.

"Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Alkitab Injil Lukas 1 Ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil'," sambung Mario Dandy.

Selain itu, dia juga menyampaikan permohonan maaf terhadap orang tua dan mantan kekasihnya AG.

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah dan ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," ujarnya sambil menangis.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya namun saya telah memberikan kekecewaan yang begitu besar," jelasnya.

Penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Sementara terdakwa Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

Sentimen: negatif (99.9%)