Awas! Nyalip Bus Sekolah di Arab Saudi Bisa Kena Tilang Rp24 Juta
iNews.id Jenis Media: Nasional
RIYADH, iNews.id - Arab Saudi memberlakukan aturan lalu lintas yang ketat terkait operasional bus sekolah. Setiap pengendara yang menyalip bus sekolah bisa didenda 3.000 sampai 6.000 riyal (Rp12,2 juta sampai Rp24,5 juta).
Saudi memulai tahun ajaran baru, Minggu (20/8/2023). Lebih dari 6 juta siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah kembali ke sekolah setelah libur panjang hampir 2 bulan.
Direktorat Jenderal Lalu Lintas Arab Saudi memperingatkan hukuman berat bagi pengemudi yang kedapatan menyalip bus sekolah saat berhenti untuk menaikkan atau menurunkan siswa. Menyalip bus sekolah yang sedang berhenti bisa membahayakan siswa yang naik maupun turun.
Sekitar 1,36 juta mahasiswa dari universitas umum, kampus kejuruan, serta lembaga pendidikan khusus di semua wilayah dan kegubernuran juga memulai aktivitas mereka. Selain itu, lebih dari 500.000 guru, staf administrasi, dan pengawas juga kembali bertugas.
Lebih dari 28.000 lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga lembaga pendidikan tinggi, membuka pintu kembali untuk siswa.
Liburan musim panas di Arab Saudi berlangsung selama 51 hari.
Editor : Anton Suhartono
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (92.8%)