Sentimen
Negatif (88%)
22 Agu 2023 : 22.31
Tokoh Terkait
Dominggus Silaban

Dominggus Silaban

Tengku Oyong

Tengku Oyong

Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY

23 Agu 2023 : 05.31 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Sanksi Hakim Pemutus Tunda Pemilu Tak Sesuai Rekomendasi KY

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, yang memutus penundaan Pemilu 2024, dengan mengabulkan permohonan Partai Prima. Sanksi tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).

Jubir KY, Miko Susanto Ginting, tak memahami mengapa MA menjatuhkan sanksi mutasi kepada tiga hakim tersebut. Padahal, KY merekomendasikan ketiganya sanksi nonpalu selama dua tahun.

"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud," kata Miko, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

KY berharap MA melaksanakan rekomendasi berdasarkan pleno pada 27 Juni 2023. KY menilai sanksi yang dijatuhkan MA, berdasarkan penilaian dari pemeriksaan internal. 

"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," ujarnya.

MA melalui Badan Pengawas (Bawas) menjatuhkan sanksi mutasi kepada hakim Tengku Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban, buntut putusan yang bikin geger itu. Ketiganya secara bulat mengabulkan gugatan Partai Prima Vs KPU dan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

MA menjatuhkan sanksi mutasi kepada Tengku Oyong ke PN Bengkulu, H Bakri mutasi ke PN Padang, dan Dominggus Silaban ke PN Jambi. Ketiganya ditetapkan status sebagai hakim anggota. 

Sentimen: negatif (88.9%)