Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2023 : 17.33
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Apple, Samsung, Galaxy Z Flip

BUMN: Bank Mandiri

Kab/Kota: Karawang, Magelang

Kasus: pencurian, Tawuran

Mahasiswi Rampok iPhone hingga MacBook Senilai Rp337 Juta, Bajak Akses ke Shopee Express

23 Agu 2023 : 00.33 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahasiswi Rampok iPhone hingga MacBook Senilai Rp337 Juta, Bajak Akses ke Shopee Express

PIKIRAN RAKYAT - Mahasiswi berinisial RFP alias A (20) ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pencurian barang elektronik, melalui pembajakan atau ilegal akses terhadap perusahaan jasa ekspedisi Shopee Express. Nilai kerugian korban mencapai Rp337 juta.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Namun, penangkapan terhadap mahasiswi bersangkutan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana mengakses dan atau dugaan pencurian,” ujar Ade Safri, dalam keterangannya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Pelaku A ditangkap dan ditersangkakan berdasarkan laporan polisi (LP) yang teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023, dengan pelapor atas nama MS.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMP di Karawang

Ade Safri menguraikan, dalam aksinya itu, tersangka RFP alias A berpura-pura menjadi karyawan salah satu perusahaan merchant di marketplace online. Kemudian, ia meminta resi penjualan.

Ketika resi sudah berada di tangannya, tersangka lantas mengirim ojek online untuk mengambil barang-barang elektronik tersebut, dengan dalih disuruh oleh pemilik atau pembeli asli.

Dengan modal resi yang dipegang, dia berhasil mengambil paket setelah dipercaya si operator jasa pengiriman Shopee Express. Total sebanyak 28 barang berhasil digondol A, diantaranya perangkat iPhone 14 Pro, MacBook, dan iPad, yang apabila ditotal bernilai Rp337 juta.

"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp337.458.000," kata Ade Safri.

Laporan terkait kasus ini dibuat di Polda Metro Jaya oleh Marcelia Setiawan, pada 29 Mei 2023. Ia menguraikan sejumlah besar kerugian perusahaan ekspedisi untuk mengganti seluruh paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang tidak sampai ke tangan pembeli asli.

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Segera Bacakan Pleidoi

Pelaku A akhirnya ditangkap setelah terlacak Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber, sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023 lalu. Sejumlah bukti ikut diamankan bersama pelaku, yaitu iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, serta satu kartu ATM Bank Mandiri.

“Akibat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka tersebut, paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut,” ucap Ade Safri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. ***

Sentimen: negatif (100%)