Sentimen
Negatif (100%)
22 Agu 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora dan Singgung Nasib Hubungannya dengan AG

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

22 Agu 2023 : 14.10
Bacakan Pledoi, Mario Dandy Minta Maaf ke David Ozora dan Singgung Nasib Hubungannya dengan AG

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait tuntutan 12 tahun penjara, pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Mengawali pledoinya, Mario Dandy mengaku menyesal telah menganiaya David Ozora hingga koma. Oleh karena itu, dia memohon maaf kepada David Ozora dan keluarganya.

Mario Dandy menyadari tidak dapat mengubah kondisi David saat ini. Dia mengaku masih terus dibayangi penyesalan dan rasa bersalah karena telah melakukan kekerasan terhadap David Ozora.

“Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini,” ucap Mario Dandy dalam pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Prediksi 3 Calon Wali Kota Bandung pada Pemilu 2024, Dituntut Bereskan Bandung yang Banyak Masalah

“Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan,” tuturnya menambahkan.

Tak lupa, Mario Dandy meminta maaf kepada kedua orangtuanya. Sebab, berawal dari perbuatannya, sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo dipecat secara tidak hormat dari jabatan Ditjen Pajak Eselon III.

“Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya, terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” ucapnya.

Minta Maaf Kepada Sang Kekasih

Dalam pledoinya, Mario Dandy turut menyinggung nama terdakwa AG. Diketahui, AG merupakan kekasih Mario Dandy.

Baca Juga: Mahasiswi Rampok iPhone hingga MacBook Senilai Rp337 Juta, Bajak Akses ke Shopee Express

Mario Dandy mengaku atas perbuatannya menganiaya David Ozora telah membawa AG masuk ke dalam pusara masalah hukum. Atas dampak tersebut, dia turut memohon maaf kepada AG beserta keluarganya.

“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia (AG) terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar,” tutur Mario Dandy.

Mario Dandy tak pernah menyangka jalinan kisah asmaranya dengan AG harus menghadapi cobaan berat. Dia mengaku sangat merindukan sosok AG.

“Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam,” ucapnya.

Baca Juga: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mengundurkan Diri, Persiapan Jadi Bacaleg DPR

Mario Dandy mengaku menyesal karena telah membuat AG berurusan dengan masalah hukum. Dia juga mengaku tidak berpikir panjang ketika mendapatkan kabar kekasihnya mengalami pelecehan seksual sehingga menganiaya David Ozora.

“Dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan sekual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan,” tutur Mario Dandy.

“Dengan penyesalan yang mendalam, tidak ada hentinya saya berdoa agar kita terus mendapatkan kekuatan dalam melewati masa sulit ini,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.

Kemudian perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.

“Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan korban David Ozora,” tutur jaksa.

Jaksa juga menganggap Mario Dandy berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.

“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dnegan keluarga anak korban David Ozora,” ucap jaksa.

Hukuman Shane Lukas

Jaksa menuntut Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. Berbeda dengan Mario Dandy, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Shane.

Jaksa menilai Shane tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, menyesali perbuatannya, serta usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.

Akan tetapi, jaksa tetap menuntut kedua terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar.***

Sentimen: negatif (100%)