Sindikat Judi "Online" Pakai Nomor Luar Negeri, Warga Diimbau Waspada
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta mewaspadai pesan dari nomor telepon tidak dikenal dengan kode luar negeri terkait berbagai penawaran judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, atau investasi yang meragukan.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, hal itu dilakukan sindikat kejahatan keuangan digital buat terus memperdayai masyarakat Indonesia supaya terjerumus ke dalam jerat judi online, pinjol ilegal, atau investasi bodong.
"Mendidik masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti. Pokoknya kalau ada nomor-nomor dari luar (negeri) enggak jelas patut dicurigai niatnya. Apapun niatnya," kata Budi dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang dikutip dari kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (21/8/2023).
Menurut Budi, saat ini sindikat judi online sudah beralih menggunakan nomor telepon dari luar negeri buat menawarkan produknya karena operator seluler (opsel) dalam negeri sudah memblokir aktivitas itu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan YouTuber Emak Gila karena Promosikan Judi Online
Akan tetapi, lanjut dia, sampai saat ini pinjol ilegal masih beroperasi dengan menggunakan nomor ponsel dari dalam negeri.
"Ini info judi-judi pakai nomor asing semua lho. Rnggak pakai nomor Indonesia karena sudah kita kepung. Sekarang tinggal pinjol-pinjol ini. Tapi saya yakin juga saya akan bilang ke opsel tolong nomor-nomor ini diperhatikan," ucap Budi.
"Kan waktu daftar pakai nama kan. Promosi judi sekarang sudah pakai nomor luar. Nanti pinjol juga kita kepung juga. Saya juga yakin nanti dia pakai nomor luar lagi," sambung Budi.
Budi mengatakan, penggunaan nomor telepon luar negeri memperlihatkan sindikat judi online adalah kejahatan lintas negara (transnasional). Maka dari itu kejahatan itu harus diperangi dengan kerja sama antarkementerian dari berbagai negara.
Baca juga: Sakit Hati Eks Karyawan Pinjol dan Judi Online, Berujung Jual Data Nasabah BCA di Dark Web
"Nah ini transnasional. Ini antara yang ngejaga dan pelaku saling balap-balapan juga. Karena modus selalu berkembang. Nanti saya akan imbau ke opsel supaya jangan nomor-nomor seluler dipakai sembarangan. Harus jelas," ucap Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, memaparkan ciri-ciri pinjol ilegal.
Menurut dia, tanda pertama sebuah pinjaman online ilegal adalah mereka menawarkan langsung melalui ponsel calon konsumen.
"Pertama kalau mereka nawarin ke handphone kita itu pasti ilegal. Karena ada aturan tidak boleh menghubungi calon konsumen melalui kanal komunikasi pribadi. Itu enggak boleh. itu pasti ilegal," kata Friderica.
Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Motif Eks Karyawan Perusahaan Judi Online Jual Data Nasabah BCA
Friderica mengatakan, calon konsumen bisa memeriksa apakah sebuah layanan pinjol tercatat dan legal melalui saluran telepon ke nomor 157, atau nomor seluler 081157157157.
Friderica melanjutkan, ciri kedua dari pinjol ilegal adalah meminta akses berbagai data pribadi calon konsumen.
"Pinjaman online kalau legal aksesnya 3. Kita sebutnya Camilan. Camera, mikrofon, location. Cuma akses 3 itu. Jadi kalau mereka minta nomor teman-teman di kontak data kita, foto-foto, itu sudah pasti ilegal," ujar Friderica.
Ciri ketiga pinjol ilegal menurut Friderica adalah syarat dan ketentuannya tidak dipaparkan dengan jelas.
Baca juga: Kominfo Ajak Operator Seluler Cegah SMS Blast Judi Online
"Mereka enggak jelas term and condition. Ini bunganya berapa sih? Mesti ngembaliinnya kapan sih? Itu enggak jelas. Yang seperti itu patut diwaspadai," ucap Friderica.
Friderica juga mengimbau masyarakat supaya cermat dalam mengatur keuangan dan tidak tergiur menjadi nasabah pinjol jika tidak ada hal mendesak.
"Lagipula kalau enggak perlu-perlu banget enggak usahlah minjam-minjam ke pinjol. Yang legal kalau penggunaannya untuk yang konsumtif, untuk beli tiket konser, beli HP, itu nantinya terjerat utang juga. Itu yang harus diwaspadai," papar Friderica.
Friderica juga menyoroti kelemahan masyarakat terkait literasi keuangan. Selain itu, kata dia, masyarakat yang terjerat judi online, pinjol ilegal, atau terjerumus ke dalam investasi bodong akibat mempunyai casino mentality.
Baca juga: Sudah Setahun Jadi BA Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Ngaku Dapat Bayaran Rp 4,5 Juta Per Bulan
"Mentalnya ingin cepat kaya, tergoda, padahal itu berbahaya bagi mereka," kata Friderica.
"Jadi mereka menyerbu masyarakat dengan berbagai skema-skema investasi dan pinjol, tapi masyarakat kita juga weak dalam arti mental yang enggak pas. Mau kaya ya kerja, mau investasi yang investasi yang benar misalnya di saham, reksadana, atau investasi properti atau emas misalnya," papar Friderica.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.4%)