Sentimen
Positif (79%)
21 Agu 2023 : 11.58
Informasi Tambahan

Grup Musik: Dewa 19

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Senayan

Tak Masuk DCS, Ahmad Dhani "Mikir-mikir" Maju Caleg karena Dewa 19 Sibuk Konser

21 Agu 2023 : 18.58 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Tak Masuk DCS, Ahmad Dhani "Mikir-mikir" Maju Caleg karena Dewa 19 Sibuk Konser

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Ahmad Dhani mengaku masih berpikir soal rencananya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pileg 2024.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1039 Tahun 2023, nama politikus Partai Gerindra itu tidak ada.

Padahal, menurut rencana awal, ia seharusnya maju dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

"Lagi mikir-mikir dulu. Segera diputuskan," kata Dhani kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Melly Goeslaw, Once, dan Aldi Taher, Deretan Selebritas yang Berebut Kursi ke Senayan

Ia mengakui bahwa kesibukan grup band Dewa 19 yang belakangan tak pernah sepi konser itu menjadi faktor utama.

Baru-baru ini, misalnya, Dewa 19 merampungkan proyek ambisius bersama sejumlah pentolan musik rock dunia dalam tur 3 stadion, yakni Stadion Manahan, Gelora Bung Karno, dan Jalak Harupat.

Menurut Dhani, rangkaian tur itu bukan menjadi proyek terakhir grup band yang sudah 31 tahun berkarya itu.

"Saya sedang cek jadwal-jadwal Dewa 19 di masa kampanye. Takutnya (saya) enggak bisa kampanye," ujar ayah 5 anak itu.

Baca juga: Pertarungan Caleg di Dapil Banten II, Banyak Petahana, Ada Eks Walkot, dan Ucok Baba

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD, partai politik memang masih diperkenankan untuk mengubah daftar bacalegnya meskipun setelah penetapan DCS.

Hal itu termuat dalam Pasal 81 yang berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) pada masa pencermatan rancangan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) dalam hal: ... b). calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan lDPRD kabupaten/kota diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat".

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (79%)