Sentimen
Netral (48%)
21 Agu 2023 : 17.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi

Amien Rais hingga Eks Danjen Kopassus Sambangi KPK Buat Laporan Tapi Batal, Kok Bisa?

22 Agu 2023 : 00.44 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Amien Rais hingga Eks Danjen Kopassus Sambangi KPK Buat Laporan Tapi Batal, Kok Bisa?

JAKARTA - Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli beserta sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Perbaikan Indonesia (KPI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Kedatangan para tokoh nasional ke KPK untuk membahas masalah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Rizal bahkan sempat berorasi di depan para awak media di pelataran Gedung Merah Putih sebelum masuk ke ruang Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Rizal menilai praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia masih tinggi.

"Padahal, salah satu cita-cita reformasi adalah pemberantasan KKN agar rakyat semakin sejahtera," ujar Rizal.

Pantauan MNC Portal Indonesia, hadir juga mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko hingga Akademisi sekaligus Aktivis Ubedilah Badrun.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku sudah mendapat informasi ihwal kedatangan Amien Rais dan Rizal Ramli ke lembaga antirasuah. Dijelaskan Ali, Amien Rais Cs mendatangi KPK dalam rangka untuk menyampaikan aduan.

Namun kata Ali, Amien Rais Cs batal mengadu KPK. Ali belum mendapat informasi lebih detail alasan Amien Rais Cs batal menyampaikan aduan ke lembaga antirasuah.

"Amien Rais, Rizal Ramli dkk, betul siang ini datang ke KPK mereka bermaksud menyampaikan aduan. Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Follow Berita Okezone di Google News

KPK sejatinya membuka ruang dengan sangat terbuka bagi setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ditekankan Ali, tentunya harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib. Dalam mekanismenya, KPK pun akan melindungi identitas para pelapor, sebagai bentuk perlindungan, kecuali justru pelapor sendiri yang mempublikasikan identitasnya," tutup Ali.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: netral (48.5%)