Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PDAM
Kab/Kota: bandung, Bekasi, Depok
Tokoh Terkait
Polemik Watertank PDAM Tirta Asasta Depok Jadi Sorotan Anggota DPR RI
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Keberadaan watertank raksasa milik PDAM Tirta Asasta Depok hingga kini masih ditolak warga, bahkan saat ini gugatan warga juga sedang diproses di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pekan lalu, majelis hakim menggelar sidang lapangan di lokasi gugatan.
Warga melakukan gugatan ke PTUN Bandung lantaran upaya mereka untuk meminta penjelasan ke PDAM Tirta Asasta tidak ditanggapi. Kemarin, Minggu (20/8) anggota DPR RI, Intan Fauzi juga mengunjungi lokasi watertank.
“Setelah kunjungan Hakim PTUN Bandung pada tgl 18 Agustus jam 09.00 pagi di lokasi watertank di Jalan Janger Raya kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya yang membahayakan warga sekitar. Pada hari Minggu di tanggal 20 Agustus jam 09.00 pagi anggota DPR RI Intan Fauzi meninjau watertank Depok, yang ditolak warga karen membahayakan. Intan Fauzi adalah anggota DPR RI, yang mewakili Daerah Pemilihan Depok Bekasi,” kata salah satu warga Pesona Depok, Yani Suratman, Senin (21/8).
Kunjungan Intan ke lokasi karena sebelumnya dia sudah komunikasi dengan Didik Rachbini. Kemudian Intan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok namun tidak mendapat jawaban.
BACA JUGA: Pembangunan Watertank PDAM Tirta Asasta Kota Depok Digugat Warga, PTUN Bandung Turun Tangan
“Sebelumnya, Intan Fauzi, yang berkomunikasi via telpon dengan Didik Rachbini sempat berkomunikasi dengan Pemda Depok tetapi tidak mendapatkan jawaban dan nampaknya tertutup. Didik Rachbini menimpali juga bahwa Lemtek UI yang diminta untuk membuat kelayakan juga tertutup terhadap wartawan,” ungkapnya.
Saat meninjau lokasi kemarin, Intan didampingin oleh warga sekitar, salah satunya Dr. Catur. Dia menjelaskan kronologi dari awal sampai terbangunnya watertank berkapasitas 10 juta liter tersebut. Keberadaan water tank tersebut dituding tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin warga.
“Sikap PDAM serta pemkot diawal sangat tertutup dan menutup dialog dengan warga terdampak. Kemudian setelah kasus ini naik dan sidang pertama di PTUN Bandung pada tanggan 23 Mei 2023,” kata Yani.
Warga meminta agar water tank direlokasi. Karena keberadaannya dianggap mengancam keselamatan warga.
“Gugatan warga terdampak di PTUN Bandung adalah cabut izin dan pindahkan water tank,” tegasnya.
Sentimen: negatif (91.4%)