Sentimen
Positif (99%)
21 Agu 2023 : 21.33
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Permenkes 23/2023 atur penanganan endemi Covid, ini isinya

22 Agu 2023 : 04.33 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Permenkes 23/2023 atur penanganan endemi Covid, ini isinya

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menerbitkan Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi. Beleid memuat beberapa substansi, seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi, hingga pengelolaan limbah.

Pun demikian dengan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19. Pelayanan kini tidak ditanggung pemerintah kecuali berlangsung sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya," tutur Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti, pada Senin (21/8). Keppres 17/2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023.

RS pun dapat mengklaim biaya penggantian biaya layanan pasien Covid-19 yang masuk rentang 22 Juni-31 Agustus. Prosedurnya sesuai Keputusan Menkes (Kepmenkes) tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

"Setelah tanggal 31 Agustus 2023, artinya di 1 September, maka untuk klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Ini berlakunya menjadi penjaminan dari JKN BPJS Kesehatan, pembiayaan mandiri, atau penjamin lainnya," ujarnya.

Indah melanjutkan, vaksinasi Covid-19 masih dilaksanakan pemerintah hingga 31 Desember 2023. Setelahnya, menjadi program sesuai Permenkes tentang Imunisasi. vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.

Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea, menambahkan, pengadaan dan pemberian vaksinasi Covid-19 pada 2024 dan seterusnya mencakup dosis primer dan penguat (booster) kedua. Kendati begitu, hanya diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kedua kelompok penerima.

"Pertama, kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19, yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat. Kedua, adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan," urainya.

Sentimen: positif (99.6%)