Sentimen
Negatif (99%)
21 Agu 2023 : 13.01
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kasus: korupsi

Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

21 Agu 2023 : 13.01 Views 14

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Dewas KPK Beri Kesempatan Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan diri dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang dugaan pelanggaran etik Tanak tetap digelar pada hari ini, Senin (21/8/2023) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Adapun Tanak diduga melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak yang beperkara yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masih sesuai jadwal pembelaan," kata Albertina saat dihubungi, Senin.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Tolak Serahkan Ponselnya untuk Dianalisis di Forensik Digital

Albertina membenarkan, proses persidangan tersebut sebentar lagi akan memasuki tahap akhir dan diputuskan apakah Johanis Tanak melanggar etik.

Meski demikian, Albertina enggan menjelaskan lebih lanjut apakah fakta-fakta yang diperoleh sepanjang persidangan menguatkan dugaan pelanggaran etik Tanak.

"Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan nanti," tutur Albertina.

Untuk diketahui, dalam persidangan etik tersebut Dewas telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pimpinan KPK dan dari Kementerian ESDM.

Selain itu, Tanak juga diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut Tanak menolak menyerahkan ponselnya untuk diperiksa di laboratorium forensik.

Dewas mencari isi percakapan Tanak dengan Sihite pada 27 Maret 2023 lalu. Pesan itu telah dihapus di ponsel Tanak.

Baca juga: Dewas KPK Akan Pelajari Laporan MAKI Soal Alexander Marwata

Pada hari tersebut, pimpinan KPK sedang menggelar ekspose. Di sisi lain tim penyidik menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

"Kebetulan Pak JT (Johanis Tanak) enggak bersedia," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret.

Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. “Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam ekspos perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.

Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru.

Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)