Sentimen
Negatif (99%)
21 Agu 2023 : 19.21
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

21 Agu 2023 : 19.21 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Jakarta -

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 dengan tersangka mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo. Catur kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP (Catur Prabowo), tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan Catur Prabowo diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. Sejumlah saksi akan dipanggil KPK dalam kasus pencucian uang Catur Prabowo.

-

-

"Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal-usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU," katanya.

"Alat bukti saat ini sedang dikumpulkan tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan tersangka dimaksud," tambah Ali.

Catur Prabowo Rugikan Negara Rp 46 M

Catur Prabowo sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya bernama Trisna Sutisna untuk menyiapkan uang bagi kebutuhan pribadinya. Uang itu diambil dari pembayaran proyek dari PT Amarta Karya.

"Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya," kata Alexander di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Persekongkolan keduanya lalu memunculkan CV fiktif pada 2018. CV itu digunakan untuk menerima pembayaran dari kegiatan PT Amarta Karya.

Dalam penyidikan KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lau digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.

"Uang yang diterima tersangka CP dan tersangka TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf, dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Alexander.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar," sambungnya.

(ygs/haf)

Sentimen: negatif (99.6%)