Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tasikmalaya
Tokoh Terkait
Dua Pelaku TPPO Ngaku Wartawan Diamankan Polda Kepri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NR dan MSR yang mengaku sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan, penangkapan ini diawali dengan adanya informasi mengenai tiga calon pekerja migran ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. Namun, ketiganya ditolak oleh Imigrasi.
"Kemudian pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut," jelas Pandra dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
baca juga:Pandra mengatakan, modus operandi dari tersangka ini adalah dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar negeri.
"Namun, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya," kata Pandra.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga korban dalam kasus perdagangan orang ini.
Adapun, ketiga korban tersebut yaitu BN (29) berasal dari Tasikmalaya, O (40) dan A (28) berasal dari Subang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Sentimen: negatif (99.9%)