Sentimen
Negatif (99%)
21 Agu 2023 : 16.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Cirebon

Kasus: Teroris

3 Oknum Anggota Polri Jual-Beli Senpi Ilegal Harus Dikenakan Pasal Terorisme

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

21 Agu 2023 : 16.06
3 Oknum Anggota Polri Jual-Beli Senpi Ilegal Harus Dikenakan Pasal Terorisme

AKURAT.CO Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menilai, tiga anggota Polri yang ditangkap dalam kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal, seharusnya juga dikenakan pasal terorisme.

Menurut Benny, anggota Polri pasti tahu mengenai aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api. Oleh karena itu, Benny mendorong agar Polri dapat memberikan sanksi maksimal kepada para oknum tersebut.

"Mereka sadar melakukan tindak pidana jual beli senpi ilegal dan mereka seharusnya menduga bahwa pembelinya juga pasti pelaku pidana termasuk pidana terorisme. Maka menurut saya, oknum anggota Polri yang menjual senjata kepada teroris juga harus dikenakan pasal terorisme," ujar Benny saat dihubungi Akurat.co, di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

baca juga:

"Kalau untuk sanksi ya tentunya sangat berat, karena dalam pidananya sendiri ancaman Undang-Undang Terorisme itu sampai dengan hukuman mati. Kemudian untuk etiknya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jadi, semuanya itu hukuman maksimal," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, membenarkan bahwa terdapat tiga anggota Polri yang ditangkap, namun tidak berkaitan dengan kasus terorisme pegawai PT KAI berinisial DE.

Hengki mengatakan, tiga anggota ini ditangkap karena terjerat kasus peredaran senpi ilegal dan telah diamankan di tempat khusus Polda Metro Jaya.

Adapun, ketiga oknum yang ditangkap yaitu anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra, dan anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin.[]

Sentimen: negatif (99.8%)