Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, (21/8). Agenda sidang mendengarkan pembelaan dari Jonais Tanak.
“Agenda (sidang etik) pembacaan pembelaan terperiksa (pak Johanis Tanak),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca Juga:
KPK Selidiki Setoran Pengusaha ke Andhi Pramono
Syamsuddin mengungkapkan pihaknya bakal menggelar sidang putusan setelah Johanis Tanak rampung membacakan pembelaannya.
Namun, dia tidak membeberkan secara detil kapan sidang putusan tersebut akan digelar. Sebelumnya, Dewas KPK menyebut sidang dugaan etik Johanis Tanak bakal selesai pada Agustus ini.
“Ya, (sidang putusan) waktunya belum tahu,” ungkap Syamsuddin.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar putusan atas terperiksa Johanis Tanak.
Dia menyampaikan dalam sidang putusan nanti akan dibeberkan terbukti atau tidaknya Johanis Tanak melanggar etik.
Baca Juga:
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta
“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan nanti,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak. Sebab, dia diduga melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite ketika KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Keduanya diketahui saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Potongan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite sempat tersebar dan viral di media sosial. Komisioner KPK tersebut mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat “bisalah kita cari duit’’.
Belakangan, Johanis Tanak menyatakan bahwa percakapan dengan Idris Sihite terjadi sebelum lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk
Sentimen: negatif (99.2%)