9 Kasek SD di Medan Terbukti Pungli
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menegaskan, ada sembilan kepala sekolah (Kasek) tingkat SD yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap wali murid. Adapun praktik pungli yang dilakukan, yakni dalam bentuk pembuatan aplikasi elektronik rapor (e-rapor).
Diungkapkan Putra, hal itu terbukti usai Pemko Medan melalui pihak inspektorat melakukan peme-riksaan terhadap kesembilan kasek tersebut beberapa waktu lalu.
“Memang betul ada sembilan kasek SD yang melakukan pungli pembuatan aplikasi e-rapor. Mereka sudah selesai diperiksa oleh pihak Inspektorat Kota Medan,” ucap Putra, Sabtu (19/8).
Diceritakan Putra, pungutan liar yang dilakukan sembilan kasek tersebut dilakukan dengan melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor.
“Mereka ini melakukan kutipan untuk membeli aplikasi e-rapor dari penyedia swasta. Padahal, aplikasi e-rapor itu sudah disediakan oleh kementerian, dan itu gratis,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Putra, jika para kasek tersebut membuka pe-latihan berbayar menggunakan e-rapor, maka hal itu tidak termasuk pungli.
“Punglinya itu karena mereka meminta uang kepada wali murid untuk membeli e-rapor. Padahal gratis. Itu yang jadi masalah,” katanya.
Saat disinggung kasek mana saja yang melakukan pungli tersebut, Putra mengaku belum bisa menjelaskannya.
“Karena ini masih dalam tahap pemeriksaan. Nanti setelah selesai pemeriksaan dan penetapan sanksi, maka akan kita kabarkan,” jawabnya.
Putra pun menerangkan, sanksi yang akan diberikan kepada sembilan kasek tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. “Sedang dilakukan pemeriksaan dalam minggu ini, (setelah itu) terbitlah itu hukumannya,” terangnya.
Disebutkan Putra, dari hasil pemeriksaan kesembilan kasek tersebut memang sudah terbukti melakukan pungli dengan tingkat kesalahan yang berbeda-beda.
“Tingkat kesalahannya berbeda-beda. Ada yang mengkoordinir, ada yang menerima dan sebagainya,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini Laporan Hasil Audit (LHA) dari Inspektorat untuk hukuman disiplin sembilan kassek tersebut sudah ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Berdasarkan LHA tersebut, sembilan kasek tersebut dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2020.
Saat ini, Wali Kota Medan bersama Disdikbud sudah membentuk tim ad-hoc yang berisikan Inspektorat, BKPSDM, serta Dinas Pendi-dikan dan Kebudayaan Kota Medan. “Mengenai kutipannya berapa dan mereka lakukan sosialisasi kapan dan dimana, nanti kami informasikan. Pastinya hukuman disiplin kepada mereka sudah ada dan telah ditandatangani oleh Wali Kota,” tegasnya.
Saat ini, Tim ad-hoc itu akan mengkaji hukuman disiplin apa yang akan diterima oleh 9 kasek tersebut, sesuai dengan PP No 94 Tahun 2020.
Sebelumnya, sembilan kepala sekolah SD Negeri di Medan terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Pungli tersebut berbentuk pembelian aplikasi e-rapor. Hal itu dike-tahui dari surat pembentukan tim pengawas yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Senin (7/8). Dalam surat tersebut, Bobby meminta 3 instansi untuk memberikan hukuman disi-plin berat kepada 9 kepsek SD Negeri itu. (map/ila)
Sentimen: negatif (100%)