Sentimen
Positif (97%)
21 Agu 2023 : 15.00

Aparat tak bisa usut kasus pidana dokter terkait pelayanan

21 Agu 2023 : 22.00 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Aparat tak bisa usut kasus pidana dokter terkait pelayanan

Aparat penegak hukum tidak bisa langsung mengusut kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan dokter dan tenaga kesehatan (nakes) saat memberikan pelayanan. Sebab, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi majelis independen.

"Aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan, lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tutur Staf Ahli Menteri Kesehatan (Menkes) Bidang Hukum, Sundoyo.

Ia mencontohkan adanya tindakan ekstra di luar prosedur standar pelayanan yang dilakukan dokter dan nakes kala memberikan pelayanan dalam kondisi darurat. Langkah tersebut diambil demi keselamatan pasien.

"Ini memang dalam kondisi darurat. Teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan [dalam kondisi daruat] bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ucapnya.

Sentimen: positif (97.7%)