Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IPB
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Grup Telegram Milik Penjual Konten Pornografi Sesama Jenis Punya 98 Member
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dua orang pelaku transaksi jual beli video asusila sesama jenis (gay kids) berinisial LHN (16) dan R (21) berhasil diringkus polisi. Keduanya "memasarkan" konten asusila tersebut di Telegram.
Jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber. Salah satu tersangka LHN ternyata sudah punya masalah hukum karena menjadi admin penjual video gay kids.
Polisi mengatakan, LHN yang punya peran sebagai admin grup penjual video gay kids sudah memiliki sekitar 98 pelanggan atau member.
Baca Juga: Tragedi Laboratorium IPB Tewaskan Mahasiswa S2, Pihak Kampus Angkat Bicara
"Di mana anak yang berkonflik dengan hukum dalam akun Telegram tersebut, LHN bertindak sebagai admin, terdapat 98 member," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Ade menyebut, LHN memiliki empat akun media sosial Facebook dan saat ini sudah disita. Pelaku menjual video gay kids itu diunggah di Facebook dengan dalih promosi berbentuk trailer.
"Yang masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member," katanya.
Baca Juga: PDIP Beri 2 Pilihan untuk Budiman Sudjatmiko yang Dukung Prabowo: Mundur atau Dipecat
Lebih lanjut, kata dia, LHN melakukan transaksi lanjutan lewat direct message. Di situlah transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan.
"Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak," ucapnya.
Kasus Video Gay Kids TerkuakBaca Juga: 8 Tips Lindungi Diri dari Polusi Udara, Pakai Masker Saja Tak Cukup
polisi menguak kasus penjualan video gay kids (VGK) yang disebar lewat Telegram. Ada dua pelaku yang dicokok yaitu LHN (16) dan R (21). Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau penyimpangan seksual.
"Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," kata Ade kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.
LHN berperan sebagai admin yang mempromosikan video hingga foto VGK. Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup telegram.
Di sanalah kemudian ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
"Kemudian melakukan direct messaging kepada anak berkonflik dengan hukum dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," katanya.
Sementara itu, tersangka R pun mempromosikan VGK lewat Telegram. Video dibanderol dengan harga Rp150.000 sampai Rp250.000.***
Sentimen: negatif (100%)