Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Tokoh Terkait
Bawaslu Lantik 1.912 Anggota Masa Jabatan 2023-2028
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi melantik 1.912 anggota Bawaslu terpilih dari 514 kabupaten/kota untuk masa jabatan 2023-2028 di Jakarta pada Sabtu (19/8) malam.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja melantik mereka berdasarkan Surat Keputusan nomor 2576.1-2613.1/HK.01.01/K1/08/2023. Acara pelantikan ini dilakukan secara langsung dan juga disiarkan di kanal YouTube resmi Bawaslu.
Dalam amanatnya, Rahmat Bagja meminta para terlantik untuk bekerja sesuai aturan Undang Undang dalam menghadapi tahapan Pemilu Serentak 2024 yang krusial. "Saya yakin bahwa bapak-ibu akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Bagja.
Baca Juga :
Bawaslu Belum Terima Laporan Uang Hasil Kejahatan Masuk ParpolRahmat mengingatkan bahwa pemilu 2024 akan berbeda dengan pemilu sebelumnya. Maka dari itu, membutuhkan kerja keras para anggota dan saling bantu di seluruh tingkatan. "Pemilu kali ini berbeda dengan pemilu tahun 2019 karena pemilu tahun 2024 akan bertepatan dengan dua pemilu besar; pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah seluruh wilayah baik pemilihan gubernur, pemilihan walikota dan bupati dalam waktu satu tahun," kata Rahmat Bagja dalam Pelantikan Anggota Bawaslu di Jakarta pada Sabtu malam.
"Sekat antara divisi harus dihancurkan karena bapak-ibu bertanggung jawab terhadap proses-proses pengawasan pemilu. Kalau ada yang tertinggal, belajar dan saling melakukan introspeksi satu sama lain," ujarnya.
Sebelumnya, pelantikan anggota Bawasalu Kabupaten/Kota sempat tertunda. Menurut Rahmat, penundaan tersebut disebabkan oleh peretasan sistem pemasukan data Bawaslu. "Pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan tertera Sabtu, 12 Agustus 2023, diubah menjadi Senin, 14 Agustus 2023," tulis Rahmat Bagja dalam sebuah Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023.
Baca Juga :
Para Pejabat Wajib Mentaati, Bawaslu Sulsel Ingatkan Aturan Mutasi ASN di Pilkada
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: positif (50%)