Sentimen
Arsul Sani Ingatkan Amendemen Harus Patuhi Syarat di Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani buka suara soal isu amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Isu amandemen mencuat saat Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti menyampaikan pidato pengantar di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, pada Kamis, 16 Agustus 2023.
"Amendemen UUD baik usulan MPR RI maupun DPD RI harus mengikuti aturan dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945," kata Arsul dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Arsul mengatakan ada perbedaan substansial dari amendemen yang disampaikan Bambang Soesatyo dan La Nyalla. Dia menjelaskan maksud pidato pengantar Bamsoet adalah amendemen yang sifatnya terbatas.
Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?
Maksud amandemen terbatas, yakni untuk menempatkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan keperluan adanya aturan-aturan konstitusional bila terjadi situasi kedaruratan yang menyebabkan pemilu tidak bisa dilaksanakan.
"Aturan konstitusional itu belum ada," ucap Arsul.
Kata Arsul, maksud amendemen dalam pidato pengantar La Nyalla adalah amendemen untuk kembali pada UUD 1945 yang asli atau sebelum perubahan, setelah itu dilakukan adendum.
“Bagi kami di MPR RI, apa yang disampaikan Ketua DPD RI adalah hak konstitusional dan pendapat DPD. Kita hormati," tutur Arsul.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Bertemu dengan Cak Imin , Sekjen PDIP: Persahabatan Keduanya Sudah Berlangsung Lama
Arsul menyampaikan bahwa pasal yang diamendemen harus jelas. Menurutnya, amendemen UUD tidak bisa disamakan seperti membahas UU.
Dia menekankan pembahasan amendemen hanya sesuai usulan yang akan diamendemen. Artinya, jika tidak ada dalam proposal usulan amendemen, maka usulan lain untuk amendemen tidak bisa muncul tiba-tiba.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan agar amandemen juga mengikuti aturan yang termaktub dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa amendemen UUD harus memenuhi persyaratan-persyaratan.
Baca Juga: Alasan Partai Gelora Indonesia Merapat ke Prabowo Subianto, Singgung Visi-Misi Pemilu Sebelumnya
Persyararan itu, yakni usul amendemen harus diajukan sepertiga dari jumlah seluruh anggota MPR RI. Saat ini, jumlah anggota MPR (gabungan anggota DPR dan anggota DPD) sebanyak 711 anggota.
"Jadi minimal amendemen UUD harus diajukan 237 anggota. Kalau hanya DPD yang jumlah 136 anggota saja yang mengusulkan amandemen UUD, maka belum cukup untuk mendorong proses amendemen UUD," tutur Arsul.
Komunikasi MPR dan JokowiPimpinan MPR RI telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, disepakati diskursus amendemen dengan menyertakan partisipasi publik dilakukan seusai penyelenggaraan Pemilu 2024 atau setelah 14 Februari 2024.***
Sentimen: negatif (80%)