Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kebakaran, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
2 Eks Wali Kota Medan yang Tersandung Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang pernah tersandung korupsi, Rahudman Harahap dan Abdillah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI.
Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahudman dan Abdillah tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.
Mereka mencalonkan diri dari Partai Nasdem dengan nomor urut 4 Rahudman dan nomor urut 5 Abdillah.
Dalam catatan Kompas.com, Rahudman dua kali terjerat korupsi.
Baca juga: PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Bebas
Pertama, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Baca juga: Deretan Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Nyaleg di Pemilu 2024
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Sugianto menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013.
Selain itu, Rahudman juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.
Perkara itu menyeret Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.
Kejaksaan Agung, pihak yang mengusut perkara ini, menduga perbuatan Rahudman bikin negara rugi Rp 185 miliar.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.
Baca juga: Dapil Jabar Bertabur Caleg Pesohor: Giring, Melly Goeslaw, Marcell, hingga Nurul Arifin
Tidak terima, Jaksa pun mengajukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons putusan ini, kubu Rahudman menempuh upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) pada 23 Mei 2018.
PK itu menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapi tidak merupakan tindak pidana.
Ia kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, 31 Mei 2021.
Eks Wali Kota Abdillah
Adapun Abdillah juga terjerat dua kasus korupsi yakni pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerek Morita pada 2005 dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.
Kasus Abdillah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Baca juga: Putra-Putri Politikus Kawakan Jadi Caleg, Ada Rasyid Rajasa dan Anak Setya Novanto
Namun, pada proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Ia divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009 dan telah inkracht.
Kompas.com telah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem Willy Aditya untuk meminta penjelasan terkait hal ini.
Namun, hingga berita ini ditulis keduanya belum merespons.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)