Remaja Jual Konten Asusila Sesama Jenis Lewat Facebook dan Telegram, Promosi dengan Trailer
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Polisi menangkap dua orang berinisial LNH (16) dan R (21) terkait kasus penyebaran dan penjualan konten video asusila sesama jenis atau video gay kids (VGK) melalui media sosial. Tak hanya itu, keduanya juga sekaligus berkaitan dengan eksploitasi.
Pelaku berinisial LNH yang juga merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu berperan sebagai admin grup Facebook dan channel di Telegram. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
“Di mana dari akun telegram inisial LNH anak yang berkonflik dengan hukum sebagai admin, didapatkan terdapat 98 member,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 Agustus 2023.
Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?
Selain itu, LNH juga diketahui mempunyai 4 akun Facebook yang dimanfaatkan sebagai wadah untuk promosi konten VGK dengan bentuk trailer. Orang yang membeli dan bersepakat dengan LNH pun nantinya akan diminta untuk masuk ke Telegram.
“Yang mana masing-masing Facebook-nya beranggotakan 68 member,” ujarnya.
“Untuk selanjutnya pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram yang di situ kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto dan video berlangganan yang telah disepakati kedua belah pihak,” ucapnya melanjutkan.
Pinta Polri ke KominfoAde Safri menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video asusila, pihaknya mendapati adanya pelibatan anak-anak Indonesia. Temuan tersebut pun menjadi kekhawatiran polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca Juga: Arsul Sani Ingatkan Amendemen Harus Patuhi Syarat di Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
“Juga kami temukan fakta bahwa dalam video yang diunggah atau diperjualbelikan tersebut ada video-video yang diduga melibatkan anak-anak Indonesia,” tuturnya.
“Perlu dilakukan mitigasi untuk memberikan kepastian, perlindungan untuk anak-anak kita, pemenuhan hak-hak mereka, melakukan rehabilitasi, melibatkan semua stakeholders, baik KPAI maupun pemda setempat, termasuk dari psikolog anak. Kita berharap traumatik yang didapatkan oleh anak-anak ini pascakejadian bisa pulih kembali kemudian bisa beraktivitas dan melanjutkan hidup secara wajar dan normal,” katanya.
Polisi meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir konten asusila anak yang beredar di media sosial.
“Inilah langkah konkret yang kami lakukan, betul bahwa marak beredar di Telegram, terkait dengan praktik-praktik atau tindak pidana serupa dan ini untuk preventif yang kami lakukan, kami telah kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan take down maupun blokir terhadap situs-situs yang beredar di Telegram, baik itu Telegram maupun Facebook,” ujarnya.
“Termasuk upaya-upaya penegakan hukum akan terus kita lakukan dan kita akan buru sampai di mana pun predator-predator anak yang melakukan tindak pidana yang terjadi,” ucapnya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (98.5%)