Sentimen
Positif (99%)
20 Agu 2023 : 16.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Prabowo Bertekad Teruskan Kepemimpinan Jokowi: Saya Bukan Peragu

20 Agu 2023 : 23.34 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Prabowo Bertekad Teruskan Kepemimpinan Jokowi: Saya Bukan Peragu
tirto.id - Bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengaku akan meneruskan perjuangan Presiden Joko Widodo jika ia terpilih menjadi presiden Indonesia pada Pilpres 2024. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri deklarasi relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 18 Agustus 2023.

"Saya bertekad meneruskan perjuangan Presiden Joko Widodo. Saya bukan orang yang mencla-mencle, bukan orang plin-plan, bukan orang yang ragu-ragu," tegas Prabowo dikutip dari Antara.

Prabowo bersyukur telah diajak Presiden Jokowi bergabung di jajaran Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pertahanan. Selama di Kabinet, Prabowo mengakui sepak terjang kepala negara. Dia pun siap melanjutkan pembangunan yang telah dikerjakan Jokowi.

Di sisi lain, Prabowo terkejut dengan dukungan yang diberikan kader PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko. "Saya merasa terharu, berbesar hati, diperkuat, mendapat energi baru," imbuhnya.

Dukungan dari tokoh reformasi 1998 bersama para pendukungnya itu, lanjut Prabowo, menjadi penambah semangat baginya untuk terus maju dalam kontestasi politik di tahun 2024.

Prabowo Subianto merupakan bakal calon presiden yang sudah memperoleh dukungan dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dalam survei Indikator Politik Indonesia terbaru, elektabilitas Prabowo dan bacapres PDIP--Ganjar Pranowo--saling salip di urutan pertama dan kedua. Sementara, Anies Baswedan menempati posisi ketiga.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sentimen: positif (99.9%)