Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Event: Ramadhan
Institusi: Ubhara Jaya
Tokoh Terkait
Lemkapi Angkat Suara Soal Penetapan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Jumat 18-08-2023,20:59 WIBPengacara Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan sebelum pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).-(ANTARA/Laily Rahmawaty)-
Kamarudin Simanjuntak Tersangka - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka penyebaran hoaks bukan bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.
"Dia menjadi tersangka karena laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Ini bukan sebagai kriminalisasi terhadap pengacara tapi sebagai kriminal murni," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
Edi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik, laporan terhadap Kamaruddin memiliki fakta hukum yang kuat dan adanya tindakan melawan hukum, yakni dugaan pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini, penetapan tersangka sudah melewati berbagai tahapan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, termasuk melakukan gelar perkara.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim juga sudah meminta keterangan banyak pihak termasuk saksi ahli bahasa dan pidana," katanya menegaskan.
Menurut pengamat Kepolisian ini, penyidik Polri telah bersikap profesional dan memegang teguh azas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:
"Bahkan penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap Kamaruddin karena sangat kooperatif," katanya.
Menurut dia, setiap orang boleh bicara, termasuk pengacara. Tapi kalau sudah menyampaikan informasi tanpa bukti yang jelas maka bisa menjadi fitnah atau hoaks yang bisa merugikan orang lain.
Karena ada pihak yang dirugikan dan melapor ke Bareskrim Polri, maka Polri berkewajiban untuk menindaklanjutinya.
"Saran kami, jika Kamaruddin keberatan atau merasa dikriminalisasi, sebaiknya melakukan upaya praperadilan untuk keadilan terhadap dirinya," katanya.
Edi juga meminta Kamaruddin lebih berhati-hati bicara pada ranah publik untuk menghindari kontroversi.
Sebelumnya, Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8) menegaskan, penyidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Kamaruddin sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
Hal itu membantah pernyataan Kamaruddin usai diperiksa, Senin malam (14/8) yang menyatakan bahwa penyidik menyalahi prosedur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (99.5%)