Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Uang Rp27 Miliar Diduga Milik Menteri Dito Masih Misteri
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Maqdir Ismail, kuasa hukum dari terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan, menanggapi uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023) malam, Maqdir mengatakan uang USD1,8 juta itu memang bukan langsung dari Irwan. Namun, akan menjadi tanggungjawab langsung kliennya.
"Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," kata Maqdir.
baca juga:Adapun penyidik memeriksa Maqdir Ismail bersama dengan dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril. Pemeriksaan selama lima jam itu juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Windi Purnama. Maqdir hanya menyebut uang tersebut berasal dari seseorang yang ingin membantu kliennya di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang Rp27 miliar yang dikembalikan ke tim penyidik Kejagung dimaksudkan untuk mengurangi vonis uang pengganti kerugian keuangan negara terdakwa Irwan Hermawan.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah Rp27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” kata dia.
Sementara itu, soal sosok berinisal "S" yang disebut-sebut sebagai orang yang mengembalikan uang Rp27 miliar, Maqdir membantah. "Itu bukan dari kami, kami tidak pernah menyebut," kata Maqdir sambil menggelengkan tangannya membantah soal inisial S.
Maqdir dan dua rekannya pun bergegas pergi menuju mobil saat dikejar atas dugaan keterkaitan Menpora Dito Ariotedjo.
Diketahui, usai penyerahan uang Rp27 miliar oleh Maqdir Ismail atas nama Irwan, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir, disebutkan jika pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar berinisial S.
Sentimen: negatif (99%)