Sentimen
Negatif (76%)
19 Agu 2023 : 22.06

MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Bakal Taati

20 Agu 2023 : 05.06 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

MK Larang Kampanye di Tempat Ibadah, Anies Bakal Taati
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan mengatakan bakal menaati.

"Kalau aturan, apapun aturan ya ditaati," kata Anies menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Pembukaan Pameran Lukisan bertaju 'Merajut Persatuan' di Galeri Emiria Soenassa, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (19/8/2023) malam.

Menurutnya putusan tersebut bukanlah pilihan. Melainkan, kata Anies, jika hal tersebut sudah diputuskan dan kini menjadi aturan, maka harus ditaati oleh setiap warga negara.

-

-

"Kalau itu aturan sebetulnya warga negara Indonesia tidak boleh menolak, kan bukan selera. Kalau aturan ditaati, ya namanya juga aturan," ucapnya.

"Jadi kalau ada aturan tidak usah beropini. Kalau ada aturan, dilaksanakan. Sesederhana itu," lanjut Anies.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8).

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

(aik/aik)

Sentimen: negatif (76.2%)