Sentimen
Netral (80%)
19 Agu 2023 : 20.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Depok

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

HUT ke-78 RI, Rutan Kelas I Depok Beri Remisi 637 WBP, Lima Langsung Bebas!

19 Agu 2023 : 20.51 Views 3

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

HUT ke-78 RI, Rutan Kelas I Depok Beri Remisi 637 WBP, Lima Langsung Bebas!

JABAR EKSPRES – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Depok memberikan remisi umum kepada 637 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI.

“Pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2023 melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan total 637 orang perincian remisi umum I ada 632 orang,” kata Kepala Rutan Depok, Andi Gunawan kepada Jabar Ekspres Sabtu, 19 Agustus 2023.

BACA JUGA: 443 Narapidana di Lapas Paledang Bogor Dapat Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Andi Gunawan mengatakan persyaratan remisi umum paling utama adalah berprilaku baik yang dinilai secara standar nasional.

“Sementara ada lima orang WBP langsung bebas. Mereka warga Kota Depok,” kata Andi Gunawan.

Ia mengatakan persyaratan remisi paling utama berprilaku baik. Penilaian berperilaku baik sudah standar nasional ada skor yang dilakukan secara objektif. Minimal menjalani enam bulan pidana itu syaratnya.

Selain itu kata Andi Gunawan ada lima WBP yang mendapat remisi umum II yang bebas di momen HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Ia berharap para WBP yang bebas bisa mandiri, sadar hukum dan membangun negara.

“Ketika di tengah masyarakat (WBP) bisa mandiri, sadar hukum membangun negara kita tercinta,” pungkasnya. (Mg10)

Sentimen: netral (80%)