Sentimen
Negatif (99%)
18 Agu 2023 : 22.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Diperiksa Hampir 6 Jam, Maqdir Ismail Didalami Soal Asal Usul Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G

19 Agu 2023 : 05.46 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Diperiksa Hampir 6 Jam, Maqdir Ismail Didalami Soal Asal Usul Uang Rp 27 Miliar Kasus BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Maqdir Ismail diperiksa selama hampir enam jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/8/2023).

Maqdir merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan. Ia diperiksa terkait penyerahan uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli lalu.

Saat itu, pihaknya menerima pengembalian uang dari pihak berinisial S terkait perkara BTS 4G.

"Jadi hari ini saya, Pak Andika dan Pak Dasril kami bertiga adalah PH Irwan dipanggil untuk diminta konfirmasi mengenai uang yang kemarin kami serahkan," kata Maqdir.

Baca juga: Klaim Uang Rp 27 Miliar Milik Kliennya, Maqdir Ismail: Untuk Kepentingan Irwan Hermawan

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Maqdir tiba sejak pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.40 WIB.

Kendati demikian, Maqdir enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya dan timnya.

"Karena mereka juga meminta kita untuk menyampaikan secara global saja apa hasil pemeriksaan hari ini," ucap Maqdir.

Dari penjelasan Maqdir, dirinya hanya mengetahui uang sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Kejagung adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.

Baca juga: Dalami Asal-usul Uang Rp 27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Hari Ini

"Ini punya Pak Irwan karena ini diberikan kepada kami itu atas nama Pak Irwan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung memanggil enam orang untuk mendalami status uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Maqdir, pada Selasa (15/8/2023).

Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

 

Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.

"Ada juga sejumlah uang yang diserahkan kepada pihak tertentu, saya masih belum berani untuk mengatakannya secara tegas, tetapi ini juga adalah upaya untuk mencegah agar hal-hal yang berhubungan dengan proyek ini tidak menjadi masalah besar dan meluas,” ujarnya lagi.

Maqdir mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta uang itu juga sempat menjanjikan bahwa perkara BTS 4G ini tidak akan dilanjutkan Kejagung.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

 

“Kalau saya tidak keliru sejak November atau Oktober 2022 orang-orang ini meminta sejumlah uang untuk mengurus proses perkara sehingga tidak akan dilanjutkan menjadi perkara,” kata Maqdir.

Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

Akan tetapi, Kejagung membuka peluang untuk pengembangan ke kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.

"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.2%)